Jumat, 18 Juni 2010

antisipasi narkoba

pada hari sabtu 12 juni 2010 di sekolah smansagi telah diadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba di audio visual sekolah tersebut........
dan dari keteranggan yang di berikan oleh kakak penyuluh tersebut mereka mengatakan bahwa NARKOBA adalah bagian dari "narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif" gak tau itu kepanjangannya atau hanya bagiannya saja...
namun di katakan bahwa pembagian dari bahaya penggunaan bahan-bahan tersebut akan di jelaskan seperti di bawah ini:
1) NARKOTIKA
seperti yang kita ketahui bahwa narkotikan merupakan obatan terlarang yang berasal dari alam..........seperti ganja, putaw, dan lain sebagainya, akupun lupa namun mungkin sahabat sekalian mengenal jenisnya lebih banyak lagi............
bagi para pengguna narkotika ini akan mendapatkan sanksi hukum berupa pidana penjara yang ada di dalam uu dan aku juga tidak tau uu no berapa karena aku bukanlah ahli hukum..........
awalnya saya sedikit bingung karena mengapa orang yang menggunakan narkotika itu harus di tangkap............
padahal dia bermasalah dengan diri sendiri, karena dengan menggunakan narkotika akan merugikan dirinya sendiri.....dan kalau merugikan diri sendiri kenapa kita harus pusing2 mempidanakannya..aneh khan................
ya.mungkin namun yang di maksud di dalam uu adalah setipap orang yang mengedarkan narkotika tersebut........
memang yang mengunakannya juga akan mendapatkan sanksi karena pengguna narkotika dapat menyebarkan penyakit tersebut kepada orang lain....
2) psikotropika
psikotropika merupakan obatan terlarang yang berasal dari..........
maaf ya pengguna blogger sekalian mungkin hanya samapai di sini aku jelaskan . jika ingn mencari penjelasan lebih lanjut mohon di cari di BRANTAS......
TERIMA KASIH